Keterangan Wapres Perlu di Kasus Kondesat

Ant/P-1
11/6/2015 00:00
Keterangan Wapres Perlu di Kasus Kondesat
(ANTARA/JOHANNES )
WAKIL Presiden Jusuf Kalla tak tertutup kemungkinan akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Secara prinsip, semua yang ada di fakta hukum perlu diklarifikasi. Kalau signifikan untuk menguatkan kasus tindak pidana yang ditersangkakan, pasti dilakukan pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, pada Senin (8/6), penyidik Polri telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai saksi dalam kasus itu.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sri mengatakan TPPI diduga telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu).

Sesuai kebijakan Wapres, penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

Dalam kasus kondensat tersebut, negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp2 triliun.

Di kesempatan itu, Kapolri juga mengatakan akan memberangkatkan penyidik Bareskrim ke Singapura untuk memeriksa HW, salah satu tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelumnya kuasa hukum HW telah meminta penyidik Bareskrim untuk memeriksa kliennya yang tengah berobat di Singapura.

"Penasihat hukum HW minta untuk diperiksa di Singapura karena yang bersangkutan (HW) lagi sakit," imbuh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak.

Menurut dia, permintaan itu disampaikan karena HW akan menjalani operasi bedah jantung di Singapura sehingga tidak memungkinkan untuk diperiksa di Indonesia.

"Kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan permintaan pemeriksaan di luar negeri disertai dengan surat rencana operasi bedah jantung," ujarnya.

Terkait hal itu, Victor mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan Polri.

Pasalnya, keputusan pemeriksaan yang dilakukan di luar negeri tidaklah mudah.

Hal itu mengingat kebijakan pemerintah Singapura yang melindungi setiap warga yang berada di negara tersebut meski dalam status tersangka.

"Perlu diketahui bahwa keputusan untuk memeriksa tersangka di negara orang lain ini bukan perkara gampang, apalagi Singapura. Maka itu tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan," tutur Victor.

"Tidak mungkin tidak diizinkan," kata Kapolri menjawab permintaan anak buahnya tersebut.

Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RP, HW, dan DH.

Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya