Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Agung (MA) merespon ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2021 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang menuai polemik di masyarakat. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan sampai tiga kali diubah, PP itu tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.
Menurut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu, ditekennya PP No. 82/2001 merupakan bentuk pengejawantahan pemerintah dalam memahami beratnya beban kerja Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara. Andi meyebut beban kerja MA menangani perkara yang jumlahnya setiap tahun mencapai 22 ribu perkara.
Baca juga : Densus 88 Waspadai Kombatan ISIS di Afghanistan dari Kepulangan WNI
"Namun berkat kerja keras beradasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2020, MA berhasil mengadili perkara sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total perkara yang ada 20 ribu lebih perkara," ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (26/8).
Dalam beleid Pasal 13 PP tersebut, honorarium diberikan kepada Hakim Agung dalam hal penanganan perkara dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara honorarium untuk Hakim Konstitusi diberikan dalam hal penanganan perkara terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, walikota; perkara pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilu; serta pelaksanaan kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-2i)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
KPK menyatakan permintaan pergantian majelis hakim dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena adanya benturan kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved