MANTAN Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut membongkar kasus besar yang melibatkan anggota keluarga Cikeas.
"KPK takut membongkar ini semua. Saat saya diperiksa ketika menjadi saksi, penyidik KPK namanya Pak Budi Agung Nugroho bilang, 'Pak Sutan, si Eka Putra yang bawa-bawa nama Ibas akan kami panggil'. Saya bilang, bagus dong. Tapi sampai sekarang mana buktinya? Tidak ada sama sekali malah saya yang ditahan," ujar Sutan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam kasus yang tengah menjeratnya, Sutan mengaku geram dengan cara kerja KPK yang seperti tak bernyali memeriksa keluarga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Padahal, keterkaitannya di kasus itu, ujarnya, tak lepas dari peran Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Ia menuturkan, dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah mengatakan bahwa Sutan bersama Rudi bertemu dengan Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmaina, di Hotel Dharmawangsa untuk membahas proyek di SKK Migas, yakni IDD Chevron yang bernilai sekitar Rp4 triliun.
Ikut hadir dalam pertemuan itu, Bendahara Umum Partai Demokrat Sartono Utomo.
Pertemuan itu digelar karena tender proyek tersebut telah dimenangi PT Timas Suplindo.
Namun, Deni kemudian mendesak agar tender tersebut dibatalkan dan dialihkan ke perusahaan miliknya.
"Di pertemuan itu hadir Deni, Sartono, dan Eka Putra (teman Sartono). Mereka bilang mereka datang atas perintah dan arahan Ibas. Yang saya tahu, Deni itu temannya Ibas, Eka anak buahnya Sartono, dan Sartono itu kerabatnya Pak SBY. Yang saya heran juga, ada Sartono yang mengatasnamakan Demokrat, saya juga orang Demokrat," ujar Sutan.
Saat dimintai konfirmasi di kesempatan terpisah, pengacara keluarga Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, mengatakan baik Ibas maupun SBY tidak mempunyai usaha di bidang energi dan gas.
"Ibas tidak pernah berjanji serta menyuruh Deni Karmaina melakukan pertemuan dengan Rudi Rubiandini dan Bhatoegana," ujar Palmer.
Perihal adanya pembicaraan di pertemuan itu yang menyebut-nyebut nama Ibas, Palmer mengatakan itu urusan Sutan dengan Deni.
"Ibas tidak pernah tahu soal PT Timas. Itu urusan mereka, Ibas tidak tahu-menahu," tandasnya.
Bantu remisi Sementara itu, dari sidang dugaan penerimaan uang tunjangan hari raya dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$200 ribu dan gratifikasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana, Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik mengakui Sutan telah membantunya untuk mendapatkan remisi saat ia menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 2010.
"Apakah betul BAP Saudara yang mengatakan, 'Saya sudah mengenal terdakwa Sutan Bhatoegana sejak 2004. Sutan membantu saya dalam keadaan sulit pada saat saya menjalani penahanan di Sukamiskin atas perkara yang saya alami di KPK. Waktu itu, Sutan Bhatoegana membantu saya'," tanya jaksa dari KPK Dody Sukmono.
"Betul semua, tapi kata-kata selalu saya koreksi karena tidak selalu besuk karena kan jauh, beberapa kali jenguk betul," jawab Saleh yang bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana.
Menurut Saleh, saat dimintai bantuan mengurus remisi dan pembebasan bersyarat, Sutan tidak meminta hadiah. (P-1)