Tidak Semua Kurir Narkoba Bisa Dipidana

Kim/P-2
28/4/2016 07:40
Tidak Semua Kurir Narkoba Bisa Dipidana
(MI/ROMMY PUJIANTO)

ORANG yang diminta mengantar paket tanpa sepengetahuannya itu berisi narkoba tak dimasukkan sebagai perbuatan yang dijerat pidana.

Ketiadaan maksud jahat serta adanya penyuruh menjadi alibinya. Di sini kejelian penyidik tetap dituntut.

Itu terungkap dalam pembahasan proses revisi UU KUHP oleh Panitia Kerja RUU KUHP, di DPR, kemarin.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mempertanyakan tentang pengenaan pidana bagi sesorang yang dijadikan alat bagi pihak lain dalam memperlancar kejahatannya.

Ia mencontohkan itu dengan kurir Go-Jek yang dipakai sebagai pengirim paket narkoba.

Padahal, ia tak mengetahui isi paketnya.

Guru Besar Hukum Pidana UII Muzakkir yang juga anggota tim pemerintah, menjawab bahwa dalam kasus semacam ini penyidik mesti membuktikan adanya unsur sepatutnya menduga atau sepatutnya mengetahui.

Jika si kurir diduga mengetahui atau menduga pengiriman narkoba itu ialah biasa dilakukan, penyidik bisa ikut menjeratnya dalam tindak turut serta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya