MA Sarankan KPK Terbitkan Sprindik Baru

Cah/P-3
11/6/2015 00:00
MA Sarankan KPK Terbitkan Sprindik Baru
(MI/ROMMY PUJIANTO)
MAHKAMAH Agung (MA) menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi tersangka yang dibebaskan oleh hakim sidang praperadilan.

"Tadi KPK beraudiensi dan bersilaturahim dengan MA, meminta solusi menghadapi putusan praperadilan. Ketua MA (Hatta Ali) pahami apa yang jadi kegelisahan KPK dan memberikan saran, yaitu bisa terbitkan sprindik baru karena KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Pada pertemuan itu, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki didampingi oleh Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, dan Johan Budi.

Dari pihak MA yang hadir ialah Ketua MA Hatta Ali, para wakil ketua dan beberapa ketua kamar.

Menurut Johan, pertemuan MA dan KPK hanya fokus berdiskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan gugatan praperadilan.

Pasalnya, KPK merisaukan putusan hakim yang tidak sama antara satu dan lainnya.

"KPK meminta beberapa opsi seperti apakah bisa keluarkan SEMA untuk membatasi praperadilan sehingga tidak keluar dari apa yang dimohonkan. Namun demikian, Ketua MA tegaskan putusan hakim independen," papar Johan.

KPK sudah tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan. Kekalahan pertama pada 16 Februari 2015, saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan Sprindik No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar.

Kekalahan kedua pada 12 Me1 2015, ketika hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permintaan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Kekalahan ketiga terjadi pada 26 Mei 2015, saat hakim tunggal Haswandi memenangkan gugatan Hadi Poernomo karena menilai proses penyidikan kasus itu tidak dilakukan oleh penyidik yang sah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya