Kejaksaan Setuju Pengambilan Dana untuk Pembangunan

Golda Eksa
27/4/2016 00:03
Kejaksaan Setuju Pengambilan Dana untuk Pembangunan
(ANTARA)

KEJAKSAAN Agung berharap semua dana-dana milik warga negara Indonesia yang terparkir di luar negeri bisa segera dibawa ke Tanah Air. Nominal yang terkait wacana tax amnesty (pengampunan pajak) itu lebih elok dimanfaatkan untuk masyarakat.

"Intinya (tax amnesty) merupakan suatu kebijakan dan harapan kita semua. Dikembalikan ke Indonesia lebih bermanfaat daripada dimanfaatkan oleh negara lain," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Media Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (26/4) malam.

Pemanfaatan dana itu, sambung dia, sejatinya bisa diserap untuk sejumlah hal yang bermanfaat, seperti mendukung pembangunan, permodalan perbankan, dan kegiatan lainnya.

"Makanya kita harapkan semua mendukung kebijakan itu," ucap Prasetyo yang mengaku telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan pandangan terkait rencana tax amnesty. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya