Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, pidana penjara 20 tahun. Piter juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Piter menjadi terdakwa perorangan terakhir yang divonis dalam perkara megakorupsi Asuransi Jiwasraya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua Rosmina di ruang sidang, Kamis (12/8).
Piter juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,5 miliar. Angka tersebut berasal dari keuntungan yang diperolehnya dalam rasuah Jiwasraya. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Piter harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut dibacakan Rosmina dengan didampingi hakim anggota Agus Salim, IGN Eko Purwanto, Susanti, dan Mulyono Dwi Purwanto. Adapun putusan yang dijatuhkan terhadap Piter sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (12/7).
Baca juga: Komnas HAM: Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat Sepanjang 2020
Dalam korupsi di perusahaan pelat merah itu, Piter turut mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan insturmen investasi saham dan reksandana dari Jiwasaraya dalam kurun waktu 2008-2018.
Hal itu dilakukan bersama enam terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Hakim IGN Eko menyebut Piter mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk melakukan jual beli saham. Padahal, perusahaan yang didirikan itu tidak memiliki aktivitas utama atau core bisnis dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Piter juga menggunakan sembilan orang sebagai nomine.
"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagaian besar tanpa sepengetahuan nomine," tambahnya.
Dalam perkara tersebut, Piter memperoleh keuntungan sebesar Rp3,5 miliar. Sementara kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp16,807 triliun yang terdiri dari kerugian atas investasi reksadana sebesar Rp12,157 triliun serta pembelian empat saham direct, yaitu saham BJBR (Bank Jawa Barat), PPRO (PP Properti), SMBR (Semen Batu Raja), dan SMRU (SMR Utama) sebesar Rp4,650 triliun.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Tanah Munjul untuk Program Rumah DP Nol Rupiah
Rosmina menjelaskan kejahatan yang dilakukan Piter bersama terdakwa lain adalah tindak pidana korupsi terorganisir dengan baik, sehingga sulit diungkapkan perbuatannya. Rasuah tersebut juga telah merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Piter lebih rendah ketimbang vonis majelis hakim terhadap enam terdakwa sebelumnya. Di pengadilan tingkat pertama, Hendrisman, Hary, Syahmirwan, Benny, Heru, dan Joko divonis seumur hidup. Sementara terdakwa dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Fakhri Hilmi, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, Piter langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Sementara JPU masih meminta waktu untuk pikir-pikir. (P-5)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved