Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIPERLUKAN kesepahaman antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyederhanakan atau mengubah desain surat suara pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan dirinya setuju dengan usulan penggunaan satu surat suara untuk lima jenis pemilihan yakni presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu serentak 2024.
Meskipun saat ini, menurut dia, Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan surat suara harus mencantumkan nama partai politik peserta pemilu, nama dan nomor urut calon (presiden dan legislatif).
"Demi memudahkan pemilih dan membuat proses pemungutan serta perhitungannya lebih cepat serta bertujuan mencapai kemaslahatan surat suara bisa dibuat satu lembar. Bisa saja wong itu peristiwa hukum," ujar Zulfikar dalam diskusi terkait kepemiluan yang diselenggarakan KPU Demak, Rabu (4/8).
Selain penyederhanaan surat suara menjadi satu lembar, ia juga menyambut baik usulan perubahan metode pemberian suara dari mencoblos menjadi menuliskan nomor urut calon presiden dan anggota parlemen.
Menurut Zulfikar, teknik pemberian suara dengan menuliskan nomor calon, sudah pernah dipraktikan dalam sejarah kepemiliuan di Indonesia.
"Tidak hanya mencontreng dan mencoblos, tetapi metode pemberian suara juga pernah dengan menuliskan nomor calon," paparnya.
Meski demikian, Zulfikar mengakui tidak semua pihak setuju dengan terobosan hukum dan perubahan metode pemberian suara tersebut. Hal itu, yang menurutnya perlu dibahas lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan yakni penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR. Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pemilu serentak 2024 diperkirakan akan lebih kompleks.
Karenanya, aturan atau regulasi terkait kepemiliuan yang dibuat jangan sampai multitafsir sehingga menghadirkan pemahaman berbeda di kalangan penyelenggara yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pemilu merupakan ajang kompetisi sehingga aturan yang ajeg menjadi penting. Jika ada perbedaan pemahaman antara aktor-aktor utama penyelenggara pemilu, ini jadi tantangan dari pemilu kita. Akan lebih mudah jika terobosan hukum tersebut dipahami sama oleh para pemangku kepentingan dalam pemilu," tuturnya.(Ind/OL-09)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved