Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk periode 2012-2019, Maryono, dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutus perkara korupsi terkait pemberian fasilitas kredit BTN terhadap PT Putera Pelangi Mandiri dan PT Titanium Properti.
Majelis hakim juga membebaskan Maryono dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor, yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Adapun dakwaan JPU yang terbukti oleh hakim adalah gratifikasi, seperti yang termaktub dalam dakwaan subsider alternatif kedua, yaitu Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Kejagung Selusur Money Laundry Mantan Dirut BTN Maryono
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maryono, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," papar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang, Rabu (4/8).
Putusan dibacakan oleh Fahzal dengan didampingi hakim anggota Sukartono, Yusuf Pranowo, Sapta Diharja dan Ali Muhtarom. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Maryono telah menerima uang dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendi dan Komisaris Utama PT Titanium Properti Ichsan Hassan.
Untuk memuluskan kredit PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan dan Ghofir memberikan uang sebanyak Rp3,636 miliar kepada Maryono secara bertahap. Di sisi lain, atas pemberian fasilitas konsturksi yang tersedia dan kredit investasi kepada PT Titanium Property, Ichsan memberikan uang kepada Maryono sebesar Rp807 juta.
Baca juga: PPATK Segera Serahkan Analisis Dana Hibah Bodong Rp2 Triliun ke Polisi
Penyaluran uang tersebut melalui menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto, yang turut diseret ke meja hijau. "Bahwa uang dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Properti diterima terdakwa melalui Widi Kusuma Purwanto sebesar Rp4,50 miliar," jelas hakim anggota Ali.
Dalam merumuskan vonis, hakim menilai perbuatan Maryono tidak mendukun upaya memberantas KKN, sebagai hal yang memberatkan. Maryono juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Adapun hal yang meringankan putusan, yaitu sikap sopan Maryono selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa lain, yakni Widi, Yunan dan Ichsan. Sedangkan vonis untuk Ghofir belum dibacakan, karena masih dibantarkan usai positif covid-19. Atas vonis tersebut, seluruh terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.(OL-11)
Bank Muamalat diduga mengalami kerugian besar setara Asabri atau Jiwasraya.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah turut berdampak pada perekonomian Indonesia. Di sektor perbankan, banyak strategi yang diterapkan untuk meminimalisir dampak tersebut.
Sembako yang disalurkan antara lain, beras, minyak goreng, gula, telur hingga keperluan rumah tangga lainnya
Presiden Joko Widodo menyatakan langkah BTN untuk membangun di IKN sudah tepat karena akan dibutuhkan pembiayaan untuk investasi properti di sana.
REI mendukung skema baru pembiayaan KPR subsidi yang diusulkan Bank BTN. REI menilai potensi menumbuhkan sumber-sumber baru pembiayaan perbankan dapat dilakukan
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero)
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
Saat rapor anak-anak diterbitkan, kecenderungan orangtua untuk memberikan penghargaan atau hukuman 'punishment' terhadap prestasi akademis anak sering kali menjadi perdebatan.
Mantan Presiden Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya terkait kasus uang suap kriminal di New York.
Polisi telah menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29) sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita RM (49) yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang.
Sepasang suami istri di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menerima hukuman cambuk karena menjadikan rumah mereka sebagai tempat prostitusi.
Peru membela keputusannya membebaskan mantan presiden Alberto Fujimori dari penjara setelah hanya menjalani sebagian dari hukuman 25 tahun atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved