Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ANGGOTA Komisi V DPR Alamuddin Dimyati Rois membenarkan koleganya, Damayanti Wisnu Putranti, memberikan sejumlah uang kepada mantan calon kepala daerah Kendal. Total uang bantuan yang diberikan Damayanti itu mencapai Rp300 juta.
Dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir, Alamuddin membenarkan uang Rp300 juta itu diberikan Damayanti kepada mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi.
"Saya mengetahui Mbak Damayanti berikan bantuan kepada calon bupati Kendal dan calon wakil bupati. Masing-masing dapat Rp150 juta," ungkap Alamuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/4).
Anggota DPR dari Fraksi PKB itu mengatakan melihat langsung saat Damayanti menyerahkan uang itu. Namun, Alamuddin tidak tahu menahu dari mana sumber uang yang diberikan Damayanti.
Ia menjelaskan sebelum pemberian uang tersebut, Alamuddin sempat bertemu dengan Damayanti di kantor DPC PDIP Kendal saat sosialisasi empat pilar kebangsaan. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak membahas soal uang bantuan untuk Susanti dan Hilmi.
Dalam kasus suap yang dilakukan Abdul, Damayanti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sejumlah Rp4,28 miliar. Suap untuk mengamankan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum juga telah mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa menyebut suap kepada Damayanti, beberapa anggota Komisi V, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sudah beberapa kali.
Abdul memerintahkan anak buahnya, Erwantoro, menyiapkan uang USD328 ribu atau setara Rp3,2 miliar, lalu diserahkan ke Damayanti melalui Dessy Ariyati dan Julia Prasetyarini. Dessy dan Julia mendapat komisi SGD40 ribu dari Damayanti.
Desi dan Julia merupakan asisten Damayanti. Untuk memastikan proyek benar-benar dikuasai, Abdul kembali menyuap Damayanti melalui Dessy Rp1 miliar dengan uang pecahan dolar Amerika Serikat. Damayanti kemudian meminta Julia menukarkan uang suap kedua itu dengan pecahan rupiah.
Dari uang itu Damayanti memberikan Rp300 juta kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebanyak Rp300 juta. Sisa Rp400 juta digunakan Damayanti, sedangkan Rp200 juta dibagikan sama rata ke Dessy dan Julia.
Secara berturut-turut, Abdul menyuap anggota Komisi V lainnya dan Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu untuk meloloskan proyek itu.
Abdul meminjam uang kepada Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutupi kekurangan uang suap agar proyek dari program aspirasi Damayanti di Maluku jatuh ke tangan Abdul Khoir.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved