KPK segera Periksa Sekretaris MA

Yogi Bayu Aji/MTVN
25/4/2016 16:06
KPK segera Periksa Sekretaris MA
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memastikan akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iyalah (akan dipanggil)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan singkat, Senin (25/4).

Kendati demikian, Saut mengaku belum mengetahui kapan jadwal pemeriksaan terhadap Nurhadi untuk mengusut kasus suap yang menjerat Panitera sekaligus Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution. "Sabar," ujar dia.

KPK baru-baru ini menetapkan Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta. Namun, suap ini terendus KPK sehingga Edy dan Doddy tertangkap tangan usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016.

Doddy ditetapkan jadi tersangka pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Edy jadi tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK bergerak cepat. Lembaga Antikorupsi menggeledah serta menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat saat menggeledah beberapa tempat. Salah satunya, termasuk dari rumah dan ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Nurhadi pun telah dicegah untuk bepergian keluar negeri oleh KPK. Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya