Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TUNTUTAN pidana 11 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan tuntutan tersebut menunjukan ketidakseriusan KPK.
Berdasarkan surat tuntutan, Zaenur menilai seharusnya jaksa KPK menuntut terdakwa rasuah pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek itu dengan pidana penjara seumur hidup. Sebab, jaksa KPK memutuskan untuk menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai alas tuntutan.
"Menurut saya yang lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat seharusnya Juliari dituntut seumur hidup. Tapi setidak-tidaknya kalau jaksa KPK tidak mau menuntut seumur hidup, ya tuntutlah 20 tahun," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (29/7).
Menurut Zaenur, derajat kejahatan korupsi yang dilakukan di tengah bencana pandemi covid-19 sangat serius. Perbuatan tersebut, lanjutnya, telah mengakibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat mendapatkan paket bantuan sosial (bansos) dengan kualitas yang buruk. Oleh sebab itu, tuntutan jaksa KPK telah mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan terhadap Juliari menggambarkan keengganan KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi bansos. Menurut Kurnia, pasal yang dijadikan dasar tuntutan juga memungkinkan jaksa KPK menuntut Juliari didenda Rp1 miliar.
Selain pidana penjara 11 tahun, jaksa KPK juga menuntut Juliari pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti Rp14,597 miliar subsider penjara 2 tahun, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun seusai menjalani pidana pokok. ICW, kata Kurnia, menduga kuat rasuah yang dilakukan Juliari tidak hanya soal suap menyuap.
"Tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara. Potensi tersebut dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh para penyedia," urai Kurnia.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada Rabu (28/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK menyebut Juliari menerima suap dengan total Rp32,482 miliar. Angka itu diperoleh dari kutipan ke 109 vendor penyedia bansos melalui dua anak buahnya yang juga diseret ke meja hijau.
ICW meminta agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup. "Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," tandasnya.
Dalam perkara yang membelitnya, Juliari yang ditangkap KPK pada Desember 2020, disebut jaksa KPK melibatkan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.
Keduanya atas perintah Juliari meminta fee kepada para vendor penyedia bantuan sosial sembako terkait bencana covid-19 yang dilaksanakan di Jabodetabek. Seperti halnya Juliari, Adi dan Matheus juga turut menjadi terdakwa.
Namun, sepanjang penyidikan dan persidangan, Juliari menyangkal telah menginstruksikan pemungutan fee. Dalam satu kesempatan persidangan, Juliari mengaku tidak mengerti tata kelola keuangan yang ideal dan hanya melakukan pengawasan bansos dengan meminta laporan rutin penyerapan anggaran dan distribusinya. (P-2)
(P-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved