MA Persilakan Anas Ajukan PK

Cahya Mulyana
10/6/2015 00:00
MA Persilakan Anas Ajukan PK
(MI/ROMMY PUJIANTO)
Mahkamah Agung mempersilakan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali. Namun, juru bicara MA Suhadi mengingatkan bahwa pengajuan PK mempunyai persyaratan ketat.

Menurut dia, sah-sah saja bila Anas, Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), mau mengajukan PK. "PK bisa terhadap putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap," jelas Suhadi seperti dilaporkan Metrotvnews.com di Jakarta, kemarin.

Suhadi mengatakan upaya hukum tersebut dapat dilakukan berdasarkan persyaratan dengan ketentuan hukum luar biasa. "Terpidana berhak ajukan PK dengan persyaratan tertentu," kata Suhadi.

Majelis hakim tingkat kasasi yang terdiri atas ketua majelis Artidjo Alkostar, anggota Krisna Harahap, dan MS Lumme memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp57,6 miliar subsider 4 tahun penjara.

Ketiganya juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Menurut Suhadi, majelis hakim menilai pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut ialah keliru.

MA, lanjut Suhadi, berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

"Dapat dilihat dari pertimbangan hukumnya, karena yang bersangkutan melakukan perbuatan ini karena berlatar belakang politik. Pencabutan hak-hak tertentu itu sebagai pidana tambahan," kata Suhadi.

Pada sidang tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Anas divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US$5,261 juta. Di tingkat banding, hukuman Anas dikurangi menjadi 7 tahun penjara.

Brutal
Pengacara Anas, Firman Wijaya, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut, sebab putusan itu penuh emosi ketimbang proses judec juris atau proses analisis atas putusan pengadilan sebelumnya.

"Saya pikir vonis itu brutal karena hakim Artidjo melampaui kewenangannya di bidang judec juris. Jadi ada arogansi yudisial yang tampak dari putusan itu dan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang diajukan sama sekali tidak dipertimbangkan," ujarnya.

Anas, lewat tulisan yang disampaikan pengacaranya, Handika Honggo Wongso, kecewa berat terhadap vonis 14 tahun penjara. Hakim Artidjo, kata Anas, sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menghakimi putusan tingkat II dan I melalui permohonan kasasi. Padahal, permohonan kasasi seyogianya untuk menilai putusan pengadilan sebelumnya bukan memberikan vonis.

"Palu hakim kasasi berlumuran darah. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," ujarnya.

Lebih jauh, Anas menyinggung keputusan MA yang memperberat hukumannya. Lewat doa bernada sindiran kepada ketiga hakim MA. "Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece, dan mantap di atas kuburan keadilan," katanya.(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya