Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Rampungkan Penyidikan RJ Lino

Dhika Kusuma Winata
20/7/2021 05:14
KPK Rampungkan Penyidikan RJ Lino
ersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas RJ Lino ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Setelah tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersangka RJL (RJ Lino), tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/7).

RJ Lino masih akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadioan Tipikor Jakarta.

Baca juga: KPK Laporkan Aksi Laser "Berani Jujur Pecat" ke Polres Jaksel

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Ali Fikri.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) itu, KPK meyangka RJ Lino merugikan negara dan menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama penyidikan, KPK sudah memeriksa 77 saksi termasuk ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dalam perjalanannya, kasus itu sempat terkatung-katung hingga lima tahun lebih. KPK baru menahan RJ Lino pada Maret 2021 meski sudah menetapkan tersangka sejak Desember 2015.

Komisi antirasuah sempat terkendala terkait penghitungan kerugian negara lantaran tidak mendapat dokumen harga QCC dari produsennya di Tiongkok. BPK kemudian hanya menyebut kerugian negara terkait pemeliharaan tiga QCC sebesar US$22.828 atau sekitar Rp328 juta.

Ali Fikri mengatakan penghitungan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti dalam berdasarkan surat dari ITB terkait dengan laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak serta surat BPK perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.

KPK, sebelumnya, juga sudah meminta bantuan tenaga ahli forensik keuangan yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021.

Ali mengatakan pada pokoknya laporan itu menyatakan ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1,97 juta atau setara dengan Rp17,79 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya