WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan kesalahan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kon densat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical In dotama (TPPI) ialah tidak membayarkan uang pengganti gagal lifting kondensat. "Yang salahnya bukan kasih kerjaannya, (tapi) uangnya tidak dibayar, kan begitu," ujar Jusuf Kalla saat menghadiri acara Indonesia Green Infrastruc ture Summit di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa Ju suf Kalla yang juga wapres periode 2004-2009 terlibat dalam rapat yang membahas penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008 (Media Indonesia, 9/6). Menurut Kalla, keadaan TPPI pada saat itu memang harus di bantu. "Justru itu, kalau enggak buruk, tidak akan dibantu.
Makanya karena dia buruk, perlu dikasih kerjaan penjualan kon densat," ujarnya. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar US$156 juta atau setara Rp2 triliun itu, pe nyidik menetapkan status ter sangka terhadap tiga orang yang diduga terlibat perkara, antara lain mantan Kepala SKK Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas Djoko Harsono, serta bos PT TPPI Honggo Wendratmo.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan terbuka ke mungkinan pemeriksaan terhadap Kalla. "Kalau urgent, akan diambil keterangannya," kata Badrodin. Di sisi lain, penyidik pun tidak menemukan unsur pidana terkait dengan surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat antara SKK Migas dan PT TPPI yang dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani saat itu. "Nah, karena sudah ditunjuk, SM berkewajiban untuk menetapkan tata cara pembayaran. Jadi sudah ditunjuk dulu, baru surat dari SM keluar," kata Direktur Tipid Ek sus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.