Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan status tersangka pada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti. Selain korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah, Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejati Jatim Marulli Hutagalung menyebutkan status baru La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.
La Nyalla, kata Marulli, dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. "Kami menemukan bukti baru berupa saksi dan saksi ahli sehingga cukup untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka TPPU," kata Marulli di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (22/4).
Marulli mengatakan, Nyalla dijerat pasal TPPU dengan kasus yang sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, yakni dana hibah Pemrov Jatim tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.
"Kasusnya tetap dana hibah Pemprov Jatim. Kami menemukan adanya TPPU setelah memeriksa saksi dan saksi ahli. Dua alat bukti sudah cukup," katanya.
Kepala Seksi Penyidikan Dandeni Herdiana mengatakan masih menelusuri aliran dana tersebut. "Setelah ini dalam penyidikan kami dalami lagi alirannya ke mana saja," kata Dandeni.
Pada 13 April 2016, Kejati menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada La Nyalla. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan La Nyalla yang membatalkan status tersangka. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved