Singapura sangat Berperan Bantu Pemulangan Hartawan Aluwi

Renatha Swasthy/MTVN
22/4/2016 14:41
Singapura sangat Berperan Bantu Pemulangan Hartawan Aluwi
(ANTARA)

POLRI berhasil memulangkan terpidana koruptor kasus Bank Century Hartawan Aluwi dari Singapura, Kamis (22/4) malam. Pemulangan Aluwi ini setelah Singapura mencabut izin tinggal Komisaris PT Antaboga Delta Securitas itu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar membeberkan, Hartawan meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak 2008. Hartawan pergi meninggalkan Indonesia saat Mabes Polri tengah melakukan pemberkasan dan penyidikan pada Hartawan terkait dugaan korupsi Bank Century.

Di Singapura, dia mendapatkan izin tinggal. Namun diketahui, izin pemegang passpor habis pada 2012. Setelah itu Polri terus berkomunikasi dengan pihak Singapura.

"Kita ketahui izin pemegang paspor sudah habis pada tahun 2012 tetapi atas dasar fungsi hukum kita di mana kita ketahui keberadaannya di Singapura sehingga pemegang otoritas di Singapura mencabut permanen residence yang dimiliki yang bersangkutan," beber Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/4).

Izin tinggal itu kata Boy akhirnya dicabut pada bulan Februari 2016. Dengan dicabutnya izin tinggal maka keberadaan Hartawan dianggap ilegal.

Lantaran ilegal, otoritas Singapura lalu memulangkan Hartawan ke Indonesia. "Hasil koordinasi para petugas kita yang terus berada di sana sehingga kemarin yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia," tambah Boy.

Boy mengakui pencabutan izin tinggal Hartawan di Singapura dilakukan setelah ada pembicaraan tingkat tinggi antara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan pihak otoritas Singapura. "Jadi sudah ada awalan kerja sama di tingkat tinggi, kementerian luar negeri yang memfasilitasi pertemuan dengan jajaran negara termasuk pemulangan para buron yang ada di Singapura," pungkas mantan Kapolda Banten itu.

Hartawan divonis 14 tahun penjara secara in absensia di PN Jakarta Pusat lantaran terbukti melakukan korupsi terkait investasi reksadana melalui PT Antaboga Delta Sekuritas. Hartawan terbukti bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anton Tantular mengumpulkan dana Rp1,445 triliun dari nasabah.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya