MA segera Proses Pemberhentian Sementara Edy Nasution

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
22/4/2016 14:32
MA segera Proses Pemberhentian Sementara Edy Nasution
(Ilustrasi)

TERSANGKA kasus dugaan suap Edy Nasution akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemberhentian sementara ini akibat adanya status tersangka yang disandang Edy saat ini.

Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, pihaknya saa ini menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan suap yang membelit Edy tersebut.

"Kalau dia (Edy Nasution) sudah status tersangka, dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Suhadi dalam konferensi pers di media center, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).

Menurut dia, MA saat masih menunggu kelanjutan dari kasus ini. Jika status Edy sudah menjadi terdakwa atau terpidana, maka dia akan diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terdakwa dan terpidana, jelas sesuai Undang-undang kepegawaian dia diberhentikan secara tidak hormat," ujar dia.

Terkait dengan tugas dan fungsi panitera, Suhadi menjelaskan bahwa Edy merupakan administrator perkara, bukan mengadili perkara. Menurut dia, Edy saat ini membawahi panitera muda pidana, panitera muda perdata, dan panitera muda hukum.

"Jadi orang yang menggunakan upaya hukum baik itu banding, kasasi, itu dihadapkan dengan panitera pengadilan tingkat pertama," jelas dia.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.

Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.

Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.

Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya