Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK divonis bersalah melakukan korupsi dan dihukum pidana penjara 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Penasehat hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya masih menggunakan waktu pikir-pikir.
"Belum (memutuskan banding), kami masih pikir-pikir," aku Soesilo kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (16/7).
Batas waktu untuk pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, yakni terhitung mulai hari ini sampai Jumat (24/7). Dalam perkara suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur, Edhy juga dijatuhi pidana denda Rp400 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu maupun pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Meskipun belum menentukan sikap, Soesilo mengatakan bahwa perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan hakim anggota Suparman Nyompa dapat menjadi modal untuk memperkuat banding. Dalam dissenting opinion-nya, Suparman mengatakan bahwa Edhy hanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 UU Tipikor.
Pandangan tersebut berbeda dengan hakim ketua Albertus Usada dan hakim anggota lainnya, yakni Ali Muhtarom, yang meyakini bahwa dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang terbukti terhadap Edhy adalah Pasal 12 UU Tipikor. Menurut Suparman, fakta persidangan tidak membuktikan adanya penerimaan suap dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
"Dissenting opinion itu tentu bisa memperkuat banding kalau diperlukan," pungkas Soesilo. (OL-8)
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong wirausaha muda untuk mengembalikan produk-produk inovatif yang berbasis ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan harapannya agar CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk, dapat menyediakan akses internet yang terjangkau
Tim gabungan berhasil menangkap tiga tersangka dan menyelamatkan 125.684 ekor benih lobster dari dua lokasi di Kota Jambi.
Ditjen PSDKP di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan modus baru penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
SEBANYAK 12 orang, termasuk 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di NTT berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan orang via jalur laut.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved