Pimpinan MA Tunggu Laporan Nurhadi

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
22/4/2016 12:47
Pimpinan MA Tunggu Laporan Nurhadi
(ANTARA)

SEKJEN Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum menyampaikan laporan terkait kasus pencekalannya kepada pimpinan MA. Namun, Juru Bicara MA Suhadi meyakini Nurhadi akan menyampaikan hal itu dalam waktu dekat ini.

"Mungkin bentar lagi beliau akan lapor ke pimpinan MA. Tapi sampai tadi saya cari info belum ada laporan," ujar Suhadi dalam konferensi pers di Media Center, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).

Selain itu juga disebutkan MA belum dapat laporan secara resmi soal pencegahan Nurhadi. "Mengenai pencekalan MA belum mendapatkan laporan atau pemberitahuan baik dari institusi yang memohon dilakukan pencekalan (KPK) atau dari pihak Imigrasi. Kami tahu dari media," katanya.

Terkait dengan penggeledahan di ruang kerja dan kediaman Nurhadi, dia membenarkannya. Tapi, Suhadi mengaku hingga saat ini belum mengetahui penggeledahan itu terkait apa dan apa saja yang diangkut oleh penyidik. "Yang jelas tidak ada berkas perkara," tegas dia.

Sebelumnya, Sekjen Mahkamah Agung, Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi. Pencegahan ini dikeluarkan atas permintaan KPK.

Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan pencegahan ini berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO: KEP-484/01-23/04/2016, pada Kamis 21 April 2016. "Baru saja Ada surat Perintah untuk pencegahan dari Pimpinan KPK, atas nama Nurhadi," ujar Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie saat dikonfirmasi, Kamis
(21/4) malam.

Ronnie menjelaskan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan, sebagai saksi," kata dia.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.

Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.

Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.

Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya