Polri Periksa para Saksi Kasus BUMN

MI/(MTVN/P-1)
10/6/2015 00:00
Polri Periksa para Saksi Kasus BUMN
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
PROYEK pencetakan sawah di Kementerian BUMN terus diselisik Bareskrim Mabes Polri. Kemarin, giliran mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri. Direktur Tipikor Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan pemeriksaan perdana Karen itu terkait dengan proyek pencetakan sawah yang sedang dikembangkan Bareskrim. "Sampai saat ini masih diperiksa," ujarnya. Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Karen pada Kamis (28/5). Namun, saat itu, dia berhalangan hadir.

Proyek itu bermula dari rencana pencetakan sawah yang digagas Kementerian BUMN. Pengerjaannya dipercayakan kepada PT Sang Hyang Seri. Menteri BUMN kala itu, Dahlan Iskan, menerbitkan surat pelaksanaan program untuk mengumpulkan dana dari sejumlah perusahaan BUMN senilai Rp1,4 triliun. Proyek itu berjalan sejak akhir 2012. Sejumlah perusahaan yang terlibat, antara lain PT Batantekno dan PT Pupuk Indonesia yang membantu di bidang teknologi, serta PT Hutama Karya dan PT Brantas Abipraya sebagai pihak pembebas serta penyiap lahan.

Sementara itu, konsultan perencanaan dan pengawasan menjadi bagian PT Indra Karya dan PT Yodya Karya. Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Perusahaan Gas Negara, Pertamina, serta PT Pelindo berperan sebagai pihak penyandang dana. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa sebagai saksi. Terdiri dari enam orang camat, kepala desa, ketua RT, dan petani di Kecamatan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Terkait dengan kasus itu, penyidik menemukan dugaan korupsi dengan modus pengadaan lahan fiktif dan pengerjaan yang tidak sesuai kontrak. Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda. Dahlan dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

Dalam kasus itu, Dahlan diduga berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Menurut rencana, mantan Menteri BUMN di era Presiden Yudhoyono itu akan diperiksa  ebagai tersangka pada Kamis (11/6) mendatang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya