Samadikun akan Dikurung di LP Salemba

Antara
21/4/2016 23:19
Samadikun akan Dikurung di LP Salemba
(MI/Adam Dwi)

JAKSA Agung HM Prasetyo menyebutkan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap di China, akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

"Akan ditahan di LP Salemba," katanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam.

Sebelumnya, kata Jaksa Agung, Samadikun Hartono setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma akan dibawa ke kejaksaan untuk proses verifikasi yang selanjutnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan
kejahatannya.

Ia menegaskan kerugian negara akibat mengemplang dana BLBI oleh Samadikun Hartono tetap dengan jumlah Rp169 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

"Tetap Rp169 miliar kerugiannya," katanya guna menanggapi adanya pernyataan bahwa kerugian negara dari Samadikun Hartono itu sebesar Rp11,9 miliar. (Ant/Pol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya