Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan warga terkait ganti rugi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek. Adapun gugatan itu yang dilayangkan ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kuasa hukum warga meminta hakim untuk menggabungkan perkara ganti rugi dengan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Juliari. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi para advokat yang mewakili warga, hakim ketua Muhammad Damis menilai bahwa permohonan penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara tipikor tidak bisa diterima.
Pasalnya, lokasi PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan. Damis menyebut berdasarkan ketentuan Pasal 118 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), pengadilan yang berwenang mengadli permohonan penggabungan perkara adalah PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Bansos Covid-19, Ada Uang Titipan untuk Hotma Sitompul
"Menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara tindak pidana korupsi No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Juliari P Bautbara," ujar Damis di ruang sidang, Senin (12/7).
Ditemui di luar ruang sidang, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang menjadi salah satu kuasa hukum warga, kecewa terhadap keputusan majelis hakim. Namun, Isnur menyebut penetapan hakim itu sudah diantisipasi pihaknya.
"Sejak awal kami khawatir akan konservatisme hakim. Di mana hakim menggunakan argumentasi tentang relatif perdata di PN Jakarta Selatan. Padahal, jelas perkara pidananya di sini (PN Jakarta Pusat)," pungkas Isnur.
Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan
Menurutnya, majelis hakim hanya melihat gugatan pihaknya sebagai perkara perdata biasa. Padahal, gugatan warga ini terkait pemulihan korban korupsi bansos sembako covid-19. Dia menyebut tidak mungkin bisa mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Sementara, perkara korupsi Juliari diperiksa di PN Jakarta Pusat.
"Kalau begitu kita enggak pernah bisa menggugat koruptor," imbuhnya.
Isnur menyebut pihaknya segera mendiskusikan penolakan majelis hakim ke warga yang menjadi penggugat. Selain itu, pihaknya juga akan membahas hal itu bersama tim kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.
Dalam sidang yang digelar pekan lalu, majelis hakim menerima kuasa hukum pemohon masuk ke area persidangan. Saat itu, kedua advokat yang mewakili warga, yakni Nelson Nikodemus dan Ahmad Fauzi, dipersilakan untuk duduk di sebelah jaksa penuntut umum. Namun, hakim belum bisa memproses permohonan itu, setelah administrasi kuasa hukum warga dinyatakan belum lengkap.(OL-11)
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK belum melihat ada keterlibatan mantan mensos Juliari Barubara dalam dugaan korupsi penyaluran bansos berat di kemensos.
Butut dua kali kasus dugaan korupsi bansos, menteri dari PDI Perjuangan berpotensi dicap negatif.
Dewi juga meminta agar seluruh pihak bisa transparan mengusut kasus ini. Perkara bansos, kata dia memang selalu ada masalah karena banyak pihak tidak mau transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved