Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kabareskrim Minta Obat Untuk Covid-19 Segera Didistribusikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/7/2021 21:09
Kabareskrim Minta Obat Untuk Covid-19 Segera Didistribusikan
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto(Antara)

KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto melakukan pengecekan langsung ke pabrik obat PT Pyridam Farma di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (9/7).

Dalam tinjauannya, Agus meminta agar segera melakukan distribusi obat-obatan yang kerap digunakan untuk pasien terpapar Covid-19 atau virus corona, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.

"Untuk anggota dilapangan harus diinformasikan juga bahwa obat harus segera didistribusikan," kata Agus, Jumat (9/7). 

Tak hanya segera didistribusikan, menurut Agus, peredaran obat-obatan tersebut juga harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga : Tito Tegaskan PPKM Darurat Jangan Hanya Fokus di Jawa dan Bali

"Distribusi obat juga harus dipedomani sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," ungkap Agus.

Usai berdialog dengan pihak distributor, Agus menyebut bakal menyampaikan beberapa poin ke Kemenkes terkait dengan surat edaran kepada seluruh perusahaan farmasi untuk mencoret harga edaran lama.

"Untuk disesuaikan dengan HET baru. Mohon agar disegerakan karena ini situasi darurat. Yang penting diinvoicenya harus dicantumkan sesuai HET," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya