Penitera PN Jakpus Dicokok setelah Terima Rp50 Juta

Cahya Mulyana
21/4/2016 15:49
Penitera PN Jakpus Dicokok setelah Terima Rp50 Juta
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap tangan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negari Jakarta Pusat Edy Nasution setelah menerima uang dari pihak swasta, Rabu (20/4). Edy diduga menerima Rp50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di basement Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pukul 10.45 WIB. Ini terkait kasus perselisihan soal hak siar antara PT Lippo Group dan Astro.


"Tim menyita uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk pecahan uang Rp100 ribu dalam paperback motif batik," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (21/4).

Agus mengatakan, uang tersebut diduga bukan yang pertama, Desember 2015 penyerahan sebesar Rp100 juta uang tersebut terkait pengaduan permohanan kembali yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca-penangkapan dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan 2 orang tersebut sebagai tersangka.

"Selaku pemberi DAS (Doddy Aryanto Supeno) pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 aayt 1 ke-1 KUH Pidana. Kemudian EN (Edy Nasution) dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tukasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya