KPK Periksa Menteri PUPR Terkait Suap ke Anggota DPR

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
21/4/2016 12:13
KPK Periksa Menteri PUPR Terkait Suap ke Anggota DPR
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kamis (21/4). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016, dengan tersangka Anggota DPR RI nonaktif Damayanti Wisnu Putranti.

"Saya dipanggil mungkin untuk ditanyai sebagai saksi ibu DWP," kata Basuki di Gedung KPK, Jalan H. R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).

Basuki tiba di gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB, dengan mengenakan kemeja putuih lengan panjang. Ia tak berkomentar banyak soal pemeriksaan ini.

Saat disinggung soal proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang menimbulkan suap ini, Basuki enggan berkomentar. Ia pun langsung bergegas masuk ke dalam gedung lembaga antikorupsi ini untuk menjalani pemeriksaan. "Belum tau, nanti saja ya," ujar dia.

Selain Basuki, penyidik KPK juga memanggil staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Faisol Zuhri. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi dari Damayanti.

Dalam kasus ini, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs itu juga memeriksa Julia Prasetyarini. Di diperiksa sebagai tersangka.

Suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.

Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya