Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PADA masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham siap menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan.
Sebab, banyak laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA. Adapun dugaan pelanggaran mencakup tidak bermasker saat keluar rumah dan berkumpul tanpa jaga jarak. Bahkan, ada yang mengkampanyekan terkait penolakan kebijakan vaksinasi covid-19 di Indonesia.
“Sumber laporannya bermacam-macam. Ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi, Selasa (6/7).
Baca juga: Mulai 6 Juli, WNA ke Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi
Lebih lanjut, Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama PPKM darurat akan ditindak tegas, jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia. Dalam hal ini, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Serta, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Imigrasi Pastikan tidak Ada Gelombang TKA Masuk Indonesia
"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah, kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," jelas Angga.
Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap seorang WN Suriah, yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Juni lalu. Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker.
Angga pun meminta masyarakat segera melaporkan pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi, serta live chat di www.imigrasi.go.id.(OL-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved