MKD Simpulkan Ivan Haz Langgar Kode Etik Berat

Al Abrar/MTVN
20/4/2016 22:15
MKD Simpulkan Ivan Haz Langgar Kode Etik Berat
(ANTARA/TERESIA MAY)

TIM Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sepakat bahwa anggota DPR Komisi IV Fanny Safriansyah atau Ivan Haz melanggar kode etik berat. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT).

"Pada umumnya menyimpulkan bahwa ada pelanggaran berat. Untuk menindaklanjutinya tentu kita rapat dengan mahkamah dewan secara keseluruhan," kata Ketua Panel MKD Lili Asdjudiredja usai rapat panel MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).

Lili menyebut tak ada perdebatan dalam pengambilan keputusan itu, sebab berdasarkan seluruh bukti dan saksi yang dikumpulkan, Ivan memang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.

Namun demikian, tim Panel MKD belum menjatuhkan sanksi kepada Ivan. Sanksi akan diputuskan dalam rapat pleno MKD yang rencananya digelar besok, Kamis 21 April 2016.

"Kalau kode etik berat sanksinya diskors minimal 3 bulan atau paling berat diberhentikan," ujar Lili.

Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar mengatakan, fraksi secara keseluruhan menyerahkan sepenuhnya keputusan MKD kepada Ivan Haz atas kasusnya itu.

"PPP menyerahkan sepenuhnya case yang terkait Ivan Haz, jadi kalau sudah diproses di MKD, fraksi tidak lagi bisa mencampurinya, fraksi akan menerima putusan dari MKD," kata Hasrul.

Terkait jarangnya hadir Ivan dalam setiap agenda DPR, Hasrul menyayangkan hal tersebut. Fraksi kata anggota Komisi III ini, memberikan catatan khusus kepada Ivan Haz.

"Kami memberikan catatan dan menyesalkan kalau jarang hadir. Dan ini kita serahkan ke MKD," pungkas Hasrul. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya