MA tidak Tahu Kasus yang Belit Panitera PN Jakpus

Cahya Mulyana
20/4/2016 22:07
MA tidak Tahu Kasus yang Belit Panitera PN Jakpus
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)

MAHKAMAH Agung (MA) membenarkan 'anak buah'-nya sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Nasution, tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy merupakan pejabat yang berwenang soal administator perkara perdata di PN Jakpus.

"MA sudah dapat informasi dari KPK, cuma belum tahu masalah apa yang tersangkut OTT (operasi tangkap tangan) tersebut," ujar Juru Bicara MA, Suhadi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/4) petang.

Menurutnya, Eddy ialah pejabat yang berwenang mengurus administrasi semua perkara di PN Jakpus. Selain itu, Eddy juga bisa lakukan eksekusi perkara perdata.

"(Eddy selaku) panitera administrator perkara semua perkara dan eksekusi perdata melalui dia (Edy)," katanya.

Namun, Suhadi tidak bisa menjelaskan lebih rinci bagaimana posisi Eddy dan kewenangannya. Selain itu, ia juga tidak banyak bicara soal perkara yang menyebabkan KPK menangkap tangan panitera PN Jakpus tersebut. "Kita tunggu statement resmi dari KPK," tukasnya. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya