Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Vonis Kasus Tes Usap Rizieq di RS UMMI Digelar Hari Ini

Basuki Eka Purnama
24/6/2021 09:34
Sidang Vonis Kasus Tes Usap Rizieq di RS UMMI Digelar Hari Ini
Terdakwa Rizieq Shihab(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

RIZIEQ Shihab dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan Rizieq tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Sidang juga bisa disaksikan secara daring di YouTube PN Jakarta Timur," kata Alex Adam Faisal.

Baca juga: Penyuap Juliari Lunasi Pidana Denda

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Rizieq dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor, November 2020 lalu.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya