Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPR telah memutuskan memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP diputuskan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah menilai penyelesaian RUU PDP untuk dapat segera disahkan menjadi UU bersifat mendesak. Setelah mendapatkan waktu perpanjangan dari pimpinan DPR, Rizki menyebut Komisi I akan sgera bekerja melanjutkan pembahasan dengan pemerintah.
Baca juga: Aku Pintar Raih Top 5 Aplikasi Belajar
"Dalam beberapa pekan ke depan kita akan bekerja keras untuk mencapai satu konsensus antar fraksi dan juga pemerintah," ungkap RN saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/6).
Menurut Rizki adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait badan atau otoritas pengawas data pribadi merupakan salah satu faktor mengapa pembahasan RUU PDP menemui jalan buntu. Oleh karena itu, sebelum RUU PDP disahkan menjadi UU penting bagi pemerintah dan DPR untuk menyamakan pandangan terkait otoritas pengawas data pribadi.
"Agar bisa tercipta UU yang benar-benar merepresentasikan aspirasi dari seluruh kalangan, baik dari elemen sipil masyarakat, korporasi maupun pemerintah," paparnya.
RN menuturkan, pada prinsipnya Fraksi Demokrat memiliki pandangan agar subjek RUU PDP terutama otoritas atau badan yang akan melakukan pegawasan data pribadi tidak hanya terbatas pada pihak swasta.Tapi juga lembaga pengelola data pemerintah.
"Maka otoritas tersebut sepantasnya berdiri secara Independen di luar kementerian Kominfo," paparnya. (OL-6)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved