MANTAN Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai diperiksa selama 10 jam di Kementerian Keuangan menyebutkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus penjualan kondensat antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacifi c Petrochemical Indotama (TPPI). Sri mengakui kondisi keuangan PT TPPI saat itu memang tidak baik. Namun, terdapat rapat yang dipimpin Jusuf Kalla, yang kala itu menjabat wakil presiden, yang secara jelas membahas bagaimana menyelamatkan PT TPPI dengan meminta PT Pertamina memberikan kondensat kepada perusahaan petrokimia tersebut.
Hal itu, menurutnya, bertujuan menjaga kepentingan negara, pengadaan bahan bakar minyak yang diatur berdasarkan UU, dan dapat mengoptimalkan penggunaan aset negara. "Termasuk PT TPPI yang lebih dari 50% dimiliki negara," kata Sri saat jumpa pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, tadi malam. Di hadapan penyidik Bareskrim, Sri menjelaskan perannya dalam kasus tersebut.
"Sebagai menteri keuangan, pada 2008 saya terbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dimiliki BP Migas untuk dikelola PT TPPI. Surat itu bernomor 85/ MK/02/2009 tentang permohonan persetujuan tata cara pembayaran," terangnya. Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyatakan men dukung pemberantasan korupsi.
Perkara bermula pada 2009 saat SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara ke PT TPPI. Prosesnya pun ternyata menyalahi aturan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS- 20/BPO0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. Selain itu, pihak yang terlibat transaksi itu juga melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Alhasil, negara diperkirakan merugi sebesar US$156 juta, atau setara Rp2 triliun. Dalam kasus itu penyidik pun telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang diduga terlibat perkara, antara lain mantan Kepala SKK Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas Djoko Harsono, serta bos PT TPPI Honggo Wendratmo. Pemeriksaan Sri Mulyani di Kemenkeu mengundang kecaman anggota parlemen. "Ini dalam rangka penegakan hukum atau politik?" cetus anggota Komisi III DPR RI Desmon Junaedi Mahesa.