Hakim Bermain di Sengketa Aset BUMN

MI/(PS/Nyu/T-1)
09/6/2015 00:00
Hakim Bermain di Sengketa Aset BUMN
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
MENKO Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menganalisis adanya dugaan permainan dalam sengketa aset BUMN yang melibatkan hakim Penga dilan Negeri (PN) Medan ataupun hakim agung. Kecurigaan tersebut diungkapkan Menko Polhukam seusai rapat koordinasi khusus (rakorsus) dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, dan perwakilan Kementerian BUMN di Kantor Gubernur Sumut, kemarin.

Turut hadir dalam rakorsus itu Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutedjo mewakili Kapolri, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Istu Hari Subagio mewakili Panglima TNI, serta sejumlah pejabat penting lainnya. Tedjo menjelaskan lahan Pantai Anjing seluas 10 hektare (ha) di Belawan milik negara yang dikuasai PT Pelindo I, perusahaan BUMN. Mantan karyawan PLN Muhammad Hafi zham pada 2011 menggugat ke PN Medan dan dikabulkan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto beranggotakan Achmad Guntur dan Lelywati.

Pemerintah, dalam hal ini PT Pelindo I, kata Tedjo, sudah berkalikali melakukan upaya perlawanan hukum. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sumut memenangkan PT Pelindo I karena penggugat hanya bermodalkan bukti surat keterangan hilang Grant Sultan No 1709 Tahun 1917 atas nama Tengku Harun Al Rasyid dari Polsek Medan Baru.

Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, majelis yang diketuai Suwardi dengan anggota Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi memenangkan kembali Hafi - zham. Di luar dugaan, MA bahkan membatalkan seluruh kepemilikan Pelindo I atas HPL No 1/Belawan se luas 278,15 ha, termasuk di dalamnya10 ha Pantai Anjing.   "Ada sesuatu yang harus kita curigai bahwa ini ada permainan," lanjutMenko Polhukam. Untuk itu, pada  tingkat peninjauan kembali yang digelar 10 Juni di PN Medan, Tedjo berharap hakimnya tidak sama dengan hakim-hakim terdahulu.

Juru bicara MA, hakim agung Suhadi, menganjurkan Menko Polhukam membuat laporan ke Badan Pengawasan MA jika merasa ada kejanggalan dalam kasus itu. Supaya masalah sengketa cepat terselesaikan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat, lanjutnya, pemerintah melalui Menko Polhukam dapat memberi penjelasan kepada pimpinan MA untuk menemukan titik terang. "Jelaskan di mana kejanggalannya agar MA tahu letak permasalahannya," ujar Suhadi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya