UPAYA kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak hanya ditolak Majelis Kasasi Mahkamah Agung, tetapi Majelis hakim agung yang terdiri dari Ketua Majelis Artidjo Alkostar, anggota Krisna Harahap, dan MS Lumme memperberat hukuman menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp57,6 miliar kepada negara.
Sehingga, Anas bisa saja mendekam di penjara selama 19 tahun 4 bulan jika tidak memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti. "Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama 4 tahun," ujar Krisna Harahap di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI meringankan vonis Anas di Pengadilan Negeri dari 8 tahun menjadi 7 tahun. Namun, dalam pertimbangannya, sambung Krisna, majelis hakim menyatakan Anas Urbaningrum, anggota Komisi X DPR dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan proyek P3SON Hambalang.
MA menolak keberatan Anas yang berkeyakinan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung, ucap Krisna, mengacu pada Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. "Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003," terangnya.
Pencabutan hak politik Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik. "Mahkamah Agung berpendapat bahwa publik harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Anas Adnan Buyung Nasution kecewa dengan putusan kasasi tersebut. "Saya kecewa benar (putusan kasasi), hukum itu tidak berjalan sendiri,jadi hukum harus mengikuti kontekstual yang ada," ungkap Adnan. Menurutnya, sebenarnya pengadilan gagal membuktikan keterlibatan Anas. Tapi, MA malah memperberat. "Ini contoh yang tidak mengacu kepada nilai-nilai hukum, tetapi situasi kondisi yang ada. Misalnya, kalau ada hakim yang membebaskan terduga koruptor, malah dimaki-maki. Masa tuntutan harus mengikuti tuntutan LSM. Secara hukum, ruhnya itu menegakan keadilan dan hati nurani," ujarnya.