Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberlakukan kunjungan rumah tahanan (rutan) secara daring atau online bagi keluarga maupun kuasa hukum tahanan. Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi imbas melonjaknya kasus covid-19 di Jakarta.
"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, maka Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan. Layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka untuk sementara waktu dihentikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/6).
Ali Fikri menyampaikan kebijakan rutan itu mulai berlaku hari ini hingga waktu yang belum ditentukan. KPK akan menyampaikan perkembangan dan pemberitahuan lebih lanjut.
Baca juga : Diperiksa Komnas HAM, Jasin: Pemberhentian Tidak Punya Dasar Hukum
Ali Fikri mengatakan layanan kunjungan rutan selanjutnya akan difasilitasi hanya secara daring. Kunjungan daring itu tak hanya berlaku untuk keluarga tahanan melainkan juga penasihat hukum.
Keluarga atau kerabat tahanan diberikan waktu kunjungan daring setiap Senin dan Kamis sedangkan penasihat hukum pada hari kerja di luar jadwal untuk keluarga tahanan.
"Layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," ucapnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved