Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERPIDANA kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, batal pulang ke Indonesia dari Singapura hari ini. Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo.
"Dia tidak jadi berangkat," katanya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat (18/6).
Menurut Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, buronan 13 tahun itu gagal pulang karena pihak KBRI di Singapura masih menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik Adelin. "SPLP tidak kami berikan."
KBRI menahan SPLP milik Adelin atas perintah langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ini dilakukan karena Adelin tergolong buronan berisiko tinggi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard menegaskan bahwa Jaksa Agung tetap meminta KBRI untuk tidak memberikan SPLP baik ke pihak Adelin maupun otoritas Imigrasi Singapura.
"Jaksa Agung meminta KBRI agar SPLP Adelin tetap ditahan. Kita tetap sedang mengupayakan terus agar yan bersangkutan diterbangkan ke Jakarta," jelas Leonard.
Baca juga: Ini Dua Skenario Pemulangan Buron Adelin Lis
Untuk mengupayakan hal itu, Leonard menyebut sampai saat ini pihaknya maupun KBRI terus menjalin komunikasi yang intens dengan Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.
Sebelumnya, Adelin ditangkap pihak Imigrasi Singapura pada 2018 karena pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura memvonisnya hukuman denda S$14 ribu dan dideportasi pada 9 Juni 2021. Kasus tersebut menjadi titik cerah bagi Korps Adhyaksa untuk menangkap dan mengeksekusinya.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung meminta agar Adelin dijemput langsung oleh aparat dari Singapura. Adapun waktu penjemputan direncanakan antara tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021. Namun upaya tersebut mendapat ganjalan karena anak Adelin melalui kantor pengacara Parameshwara & Partners di Medan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 16 Juni kemarin.
Dalam persidangan di Pengadilan Singapura, Adelin mengatakan telah mengantongi tiket pesawat penerbangan Singapura-Medan dengan jadwal keberangkatan hari ini.
Dalam kasus korupsi dan pembalakan liar, Direktur PT Keang Nam Development Indonesia telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. (OL-4)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
POLDA Sumatera Utara (Sumut) gerebek aksi penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan mangrove, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara.
Warga diimbau menghentikan penebangan liar di habitat Harimau Sumatra untuk menghindari kejadian berulang.
Pemerintah diminta menindak tegas kegiatan ilegal pembalakan liar demi melestarikan hutan di Indonesia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
Menurut DPR, belum ada tindak lanjut signifikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KLHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved