Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA Rizieq Shihab meminta jaksa penuntut umum berhati-hati setelah menyebut gelar Imam Besar yang dinobatkan pada dirinya hanyalah isapan jempol belaka. Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6), dengan agenda pembacaan duplik atas tanggapan replik dari jaksa.
Rizieq mengatakan pernyataan jaksa tersebut adalah sebuah penghinaan. Meski demikian, ia tidak merasa marah dan kecewa karena gelar tersebut bukanlah permintaan dari dirinya sendiri.
Rizieq mengklaim gelar tersebut disematkan pendukung dan simpatisan yang cinta kepada dirinya.
Baca juga: Rizieq Shihab: Replik Jaksa hanya Mengulang Manipulatif Fakta
Maka dari itu, ia khawatir pernyataan jaksa tersebut akan disalahartikan oleh simpatisan dan pendukungnya yang menobatkan gelar Imam Besar tersebut.
"Hinaan JPU terhadap istilah Imam Besar bukanlah hinaan terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah. Akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," tutur Rizieq.
Rizieq meminta jaksa berhati-hati setelah melontarkan pernyataan tersebut. Pasalnya, simpatisan dan pengikutnya memiliki kekuatan yang dahsyat.
"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tidak akan pernah takut akan tantangan dan ancaman," ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyoroti perkataan kasar Rizieq tidak mencerminkannya sebagai tokoh yang mengaku memiliki perbuatan terpuji.
Dalam nota pembelaannya, Rizieq menyebut jaksa dengan kata-kata yang tidak patut disampaikan dalam persidangan.
Rizieq menyebut jaksa sebagai otak penghasut, curang, licik, dan tak ada rasa malu. Bahkan, Jaksa mengatakan Rizieq menyebut pihaknya dijadikan alat oligarki.
"Lalu, sudah biasa berbohong manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi, tanpa filter," ucap jaksa.
Melihat hal tersebut, jaksa menyebut Rizieq sebagai tokoh masyarakat dan dinobatkan sebagai Imam Besar patut dipertanyakan.
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana Imam Besar hanya isapan jempol belaka," tukasnya. (OL-1)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved