Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, diperpanjang selama 40 hari.
Penyidik juga masih akan melakukan pemberkasan perkara dan memeriksa sejumlah saksi. "Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YRC (Yoory) selama 40 hari. Terhitung mulai 16 Juni sampai 25 Juli di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/6).
"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan. Di antaranya, dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," imbuhnya.
Baca juga: Wakil Direktur PT Adonara Beli Tanah dan Mobil Pakai Uang Korupsi
KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli di kantor Perumda Sarana Jaya, antara Yoory selaku bos BUMD DKI dan Anja Runtuwene. Kemudian, dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar yang dikirim ke rekening Bank DKI milik Anja.
Baca juga: Kasus Tanah Munjul, KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI
Selang beberapa waktu, atas perintah Yoory, diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul melawan aturan dan hukum. Lembaga antirasuah menyebut tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.
Lalu, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan dokumen. KPK mensinyalir kongkalikong kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi.(OL-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek, M Anas, dan mantan Sekretaris Desa, Ula Dewi Purwanti, terkait dugaan Pungli dalam pengurusan PTSL tahun 2022 - 2023.
SEBANYAK 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah akhirnya dibebaskan.
Rapper Nicki Minaj meminta maaf kepada penggemarnya di luar hotel di Manchester setelah ditahan oleh otoritas Belanda karena dugaan membawa narkoba.
Perdana Menteri Slovakia, Robert Fico, tetap dalam kondisi serius di rumah sakit setelah ditembak lima kali pada Rabu.
Diduga akan tawuran, kepolisian menahan 12 remaja dari dua lokasi berbeda.
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengisyaratkan bakal menolak usulan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bank Tanah.
Badan Bank Tanah bersama PT JTrust Bank melakukan kerja sama untuk menarik investor Jepang menanamkan modal di pembangunan ecocity di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BADAN Bank Tanah menyiapkan lahan sekitar 1.000 hektare di Penajam Paser Utara untuk membangun wilayah perkotaan penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Sebanyak 4.123 hektar (ha) lahan telah disediakan Bank Tanah dalam program Reforma Agraria (RA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved