KPK Kembali Periksa Aguan

Yogi Bayu Aji/MTVN
19/4/2016 10:52
KPK Kembali Periksa Aguan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

BOS Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.

"Iya, dia kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan raperda reklamasi untuk saksi MSN (Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi )," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

Ini merupakan kali kedua Aguan menghadap penyidik setelah sempat diperiksa 12 April lalu. Sementara, Senin (18/4), penyidik telah memeriksa anak buah Aguan, Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono.

Aguan terseret dalam dalam kasus ini lantaran anak usaha Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah, mendapat hak reklamasi untuk lima pulau, A sampai E dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Diduga kuat, Aguan diperiksa lantaran pertemuannya dengan pimpinan DPRD DKI. Mereka di antaranya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, anggota Badan Legislasi Muhammad (Ongen) Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya