GARA-GARA rekrutmen hakim mandek selama lima tahun terakhir, yang menyebabkan lembaga pengadilan defisit hakim hingga 750 orang, kalangan hakim saat ini dituding kurang teliti dalam memutus perkara.
Minimnya jumlah hakim saat ini membuat pekerjaan seorang hakim kian berat akibat tumpukan perkara.
Tak jarang, muncul putusan-putusan pengadilan yang kontroversial karena hakim tidak teliti dalam mempelajari berkas perkara.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), sekaligus Ketua I Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi, mengakui mandeknya rekrutmen hakim itu tak lepas dari perseteruan MA dengan Komisi Yudisial (KY) yang sudah berlangsung setidaknya lima tahun.
"Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan kewenangan KY hanya untuk mengangkat hakim agung, mengapa KY juga ingin mengangkat hakim tingkat pertama? Ini jelas melanggar UUD 1945," kata Suhadi dalam perbincangan dengan Media Indonesia, akhir pekan lalu.
Ia mengakui bukan tanpa dasar KY ikut merekrut hakim tingkat pertama.
Tiga UU, yaitu UU No 49/2009 tentang Peradilan Umum, UU No 50/2009 tentang Peradilan Agama, dan UU No 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memerintahkan MA dan KY secara bersama-sama menyeleksi pengangkatan hakim tingkat pertama.
Niat para pembuat ketiga UU itu, pemerintah dan DPR, ialah menjaga independensi dan integritas hakim.
Karena itu, pihak luar selain MA harus dilibatkan dalam rekrutmen hakim dan hal itu dimulai dari pengangkatan hakim tingkat pertama.
"Namun, apakah tiga UU itu sudah sesuai dengan konstitusi yang menyebutkan KY hanya terlibat dalam pengangkatan hakim agung?" tanya Suhadi.
Bersama keempat koleganya sesama hakim agung, yakni Soebechi, Abdul Manan, Yulis, dan Burhan Dahlan, Suhadi pun menggugat tiga UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia merasa selama 10 tahun KY berdiri melalui UU 22/2004 tentang KY, secara perlahan lembaga pengawas itu ingin mengambil semua kewenangan MA, dimulai dari rekrutmen hakim ad hoc pada MA yang telah diambil KY pada 2011 lalu.
Dengan diambilnya kewenangan rekrutmen tersebut, para hakim yang tergabung dalam Ikahi tidak ingin sistem satu atap di bawah MA juga turut diambil KY.
Ia merujuk kepada UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah satu atap MA.
"Kami ingin semuanya bekerja sesuai tugas masing-masing. Kalau KY ditugaskan merekrut hakim agung, ya hakim agung saja. Akan tetapi, kalau masalah organisasi juga mau diatur KY, jangan mimpi itu. Kalau semua diatur KY nanti semua hakim menyembah-nyembah kepada KY. MA ingin bekerja sesuai blueprint yang sudah dibuat, yakni membangun pengadilan, promosi, dan mutasi yang berkeadilan," papar Suhadi.
Rupanya perseteruan MA-KY bukan hanya soal rekrutmen hakim.
Suhadi mengakui banyak keluhan dari para hakim dalam Ikahi soal keberadaan KY akhir-akhir ini.
Ide awal pembentukan KY yang untuk menjaga kehormatan hakim dirasa tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Para hakim, sambungnya, sering terganggu dalam bekerja akibat bermacam komentar dari para anggota KY.
"KY sudah tidak bisa lagi diharapkan seperti dulu. Harapannya dulu ialah terbangunnya sinergi, bagaimana supaya hakim itu punya kehormatan, wibawa, dan martabatnya dijaga KY. Kalau sekarang, ini baru ditunjuk hakimnya saja KY sudah diprotes macam-macam. Misalnya hakim A tidak pantas untuk pegang praperadilan," keluhnya.
KY, sambung dia, sebaiknya memberikan ketenangan kepada hakim dengan tidak berkomentar macam-macam terkait dengan penunjukan dan putusan dari hakim yang makin membuat hakim risih dengan keberadaan KY. Berpikir limitatif Dalam menanggapi pendapat Ikahi terkait dengan terbatasnya kewenangan KY di UUD 1945 karena hanya ditugaskan mengangkat hakim agung saja, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri tidak tinggal diam.
Menurutnya, jika mengikuti pola berpikir limitatif para hakim agung tersebut dan tidak melihat dengan perluasan makna Pasal 24A UUD 1945 yang mengatur wewenang MA dan Pasal 24B UUD 1945 yang mengatur wewenang KY, baik KY maupun MA tidak satu pun berhak mengangkat hakim.
Namun, dengan perluasan makna, sejalan dengan tugas MA dalam rangka mengadili untuk menegakkan hukum dan keadilan, MA dibolehkan mendirikan badan peradilan lain seperti peradilan hubungan industri dan peradilan lingkungan.
"Kalau cara berpikirnya limitatif seperti Ikahi, MA tidak bisa buat peradilan lain selain TUN, agama, militer, dan umum karena hanya itu yang ada di konstitusi," terang Taufiq saat ditemui di Jakarta.
Dengan perluasan tafsir pula, KY diberi kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim.
Karena itu, KY berhak mengangkat hakim di tingkat pertama bersama dengan MA untuk mencari bibit-bibit hakim sehingga menghasilkan hakim yang berkualitas dan mampu menegakkan kehormatan hakim.
Berpijak dari hal itulah, sambung Taufiq, DPR membuat UU, yang kini digugat Ikahi, agar KY dan MA secara bersama merekrut hakim yang kemudian diatur melalui peraturan bersama KY dan MA.
Peraturan bersama itu berisi pedoman MA-KY dalam pengangkatan hakim.
"Peraturan bersama itu sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan Ketua MA saja sejak September 2014. Sampai sekarang belum kunjung ditandatangani," ujarnya.
"Apa tujuan peraturan bersama itu? Supaya KY bisa mendapatkan bibit hakim yang sehat sehingga ketika dewasa memudahkan KY melakukan pembinaan dan pengawasan. Dengan hakim yang sehat, itu akan hasilkan putusan yang sehat dan memberi keadilan kepada masyarakat," urainya.
Taufiq menilai keengganan MA untuk menandatangani peraturan bersama itu disebabkan lembaga tersebut ingin memonopoli rekrutmen hakim.
Padahal, dengan melibatkan KY, seleksi pengangkatan hakim akan lebih objektif dan jauh dari kesan main mata.
"Kalau KY dilibatkan, itu akan tinggikan derajat keluarga hakim. Misalnya, kalau bapaknya hakim, lalu anaknya daftar ke KY mau jadi hakim, dan terus lolos, itu luar biasa karena sudah melalui standar yang objektif. Namun kalau hanya diseleksi MA, banyak kecurigaan," paparnya.
Mengenai alasan mengganggu independensi hakim, sebut Taufiq, hal itu tidak lepas dari akuntabilitas hakim yang bertanggung jawab pada putusan yang dihasilkan serta dampak moral akibat putusan tersebut.
"Jadi bukan independen yang bebas merdeka lalu tidak boleh diawasi, tidak boleh dikritisi, bukan seperti itu," tegasnya.
Jangan memonopoli Senada dengan Taufiq, pakar hukum tata negara Universitas Al-Azhar Indonesia Achmad Suparji berpendapat, setelah UU tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim bukan lagi sebagai PNS, tentu sistem rekrutmennya tidak boleh dimonopoli satu lembaga saja.
Suparji heran kenapa MA begitu enggan melaksanakan perintah UU yang jelas-jelas memerintahkan KY bersama MA melakukan rekrutmen hakim.
Padahal, dengan dilibatkannya KY, MA dapat terbantu karena beban untuk menyeleksi calon hakim sangat besar.
Selain itu, hakim yang terpilih merupakan hakim-hakim yang berkualitas, tidak hanya putusannya tetapi juga sikap dan perilaku.
"Sesungguhnya ada apa MA mau memonopoli rekrutmen hakim? Padahal, kalau dibantu jadi lebih mudah dan dapat hakim yang lebih baik," tegasnya.
Sebaiknya, sambung Suparji, ego sektoral MA dikesampingkan dan lebih bijak menggunakan energi untuk membenahi lembaga peradilan, terutama terkait dengan sistem administrasi yang masih perlu diperbaiki sehingga kejadian berkas terselip tidak terus berulang.
Saat ditemui di kesempatan terpisah, hakim agung Gayus Lumbuun juga mengaku heran dengan langkah judicial review yang dilakukan lima koleganya tersebut.
Ia menjelaskan frasa 'wewenang lain' yang diamanatkan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 merupakan perluasan dari wewenang KY untuk tidak saja mengangkat hakim agung, tetapi juga hakim tingkat pertama.
Untuk menjelaskan wewenang lain tersebut, lahirlah UU No 49/2009, UU No 50/2009, dan UU No 51/2009.
"KY punya kewenangan yang jelas diatur untuk merekrut bersama MA dalam mendapatkan hakim yang berkualitas," ujarnya.
Selain itu, karena putusan hakim yang harus selalu dianggap benar (res judicata pro veritate habetur), putusan yang dihasilkan pun harus berkualitas. Untuk menghasilkan putusan yang berkualitas tersebut, tidak bisa MA saja yang memonopoli perekrutan.
"Harus ada lembaga lain yang mengawasi yakni KY. Karena itu, saya mempertanyakan niat dari mereka (pemohon dari Ikahi) kenapa keberatan akan keikutsertaan KY untuk mendapat hakim yang mempunyai kualitas," ujarnya. (P-1)