Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASIH dalam segmen wawancara Kick Andy Double Check yang tayang di Metro TV, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan reaksi terhadap aduan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tanya (T): Sekarang 51 orang yang tidak lulus mengadu ke berbagai lembaga, termasuk ke MUI dan PGI. Apa reaksi Anda atas pengaduan mereka?
Jawab (J): Saya sangat pahami apa yang mereka sampaikan dan adukan. Namun, kita sebagai warga negara yang yakin akan hukum, apapun permasalahan hukumnya itu harus diselesaikan melalui prosedur hukum. Misalnya, kalau ada hal yang dianggap salah dalam pengambilan keputusan, ya diurus saja di Pengadilan Tata Usaha Negara.
T: Jadi menurut Anda pengaduan mereka itu ke lembaga yang tidak tepat?
J: Saya tidak ingin mengatakan itu karena setiap orang boleh melakukan pengaduan.
Baca juga: Banyak Spekulasi Soal TWK, Ini Penjelasan Firli Bahuri
T: Berkaitan dengan pengaduan ke Komnas HAM, mereka mengadu dan Anda dipanggil Komnas HAM. Kenapa Anda tidak datang? Ada yang bilang Anda takut.
J: Persepsi boleh saja dibangun oleh setiap orang, karena setiap orang kan punya persepsi masing-masing berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya. Namun, tentu KPK juga boleh memiliki pendapat yang perlu saya sampaikan.
Berdasarkan pembicaraan kami KPK, begitu banyak laporan ke lembaga. Ada laporan ke badan pengawas, ada juga dugaan soal maladministrasi diadukan ke Ombudsman. KPK dalam melaksanakan tugasnya juga bertanggung jawab pada DPR, tetapi kami belum ada laporan di DPR, lalu ada juga laporan di MK. Itu adalah hal-hal yang kami lakukan secara prosedur hukum. Jadi kami belum masuk kepada laporan yang diterima oleh Komnas HAM.
Sebenarnya, kami sudah membuat surat. Jadi kalau disebut pimpinan KPK mangkir, itu tidak benar. Karena mangkir itu kalau tidak melalui pemberitahuan dan tanpa alasan. Kami KPK sudah membuat surat pada Komnas HAM yang berisi meminta penjelasan apa yang perlu disampaikan KPK terkait pemanggilan tersebut. Saya kira fair itu untuk disampaikan. Jadi kalau persepsi di masyarakat boleh saja, tapi kita adalah negara hukum yang harus dihormati dan semua harus dikembalikan ke prosedur hukum.
Baca juga: Komnas HAM Dinilai tak Berwenang Panggil Pimpinan KPK soal TWK
T: Ada yang menyampaikan pada publik bahwa sebelum melaksanakan TWK, Anda sudah melakukan lobi-lobi pada lembaga tertentu, agar tes tersebut diadakan. Padahal sebelumnya tes itu tidak ada?
J: Saya tidak mau terjun bebas, semua harus melalui tahapan. Maknanya, kami semua insan KPK punya mandat dan perintah untuk mengalihkan pegawai KPK jadi ASN. Saya menggaris bawahi, siapapun pimpinan KPK pasti harus melaksanakan perintah UU.
Intinya adalah tidak ada ruang bagi kami untuk melakukan permainan-permainan secara tertutup. Apalagi ada istilah diselundupkan, siluman. Karena seluruh pembahasan dilakukan secara terbuka. Tidak ada lobi-lobi, apalagi yang dilakukan secara tertutup. (OL-11)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved