LANGKAH islah 'khusus' yang dilakukan dua kubu di DPP Golkar belum bisa memenuhi aspek legal formal partai ini untuk mendapat tiket mengikuti pilkada serentak 2015. Komisi Pemilihan Umum menyatakan tetap tidak akan mau menerima pendaftaran calon kepala daerah dari Partai Golkar jika islah belum menghasilkan kepengurusan baru yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita sudah berkomunikasi dengan Menkum dan HAM, intinya beliau tetap berpegang pada aspek legal. Bahwa dia akan mengeluarkan SK baru harus sesuai mekanisme yang berlaku. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan untuk mengeluarkan SK yang baru harus berkaitan dengan AD/ART, dia (Menkum dan HAM) baru bisa keluarkan SK melalui munas atau munaslub," jelas Ketua Tim Penjaringan Golkar Munas Ancol, Yorrys Raweyai, kemarin.
Yorrys menegaskan bahwa dalam pertemuan perdana Tim Penjaringan kubu Agung Laksono dengan kubu Aburizal Bakrie pada 12 Juni mendatang tidak akan membahas itu. Tim Penjaringan hanya berbicara teknis terkait penjaringan calon kepala daerah untuk pilkada serentak 2015. Proses politik dan hukum, menurut Yorrys, biar berjalan sendiri-sendiri.
Hal ini berkaitan dengan kepengurusan siapa yang berhak untuk menandatangani keikutsertaan Golkar dalam Pilkada 2015 mendatang "Tim ini hanya bicara teknis. Kita sepakat tidak masuk ke ranah itu. Kalau proses hukum dibicarakan juga, akan panjang masalahnya dan menghambat proses penjaringan. Biarkan mereka (DPP) yang membicarakan hal ini dan menemukan formula mengenai siapa yang berhak," tandasnya.
Yorrys menegaskan sampai saat ini masih optimistis kepengurusan Agung Laksono yang memenuhi aspek legal dan yang akan menandatangani calon kepala daerah yang diusung Golkar. Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurul Arifin, juga optimistis Tim Penjaringan yang dibentuk pascaislah khusus akan tetap berjalan. Meski masih menjadi tanda tanya siapa pengurus DPP Partai Golkar yang sah yang akan diakui KPU untuk mengikuti pilkada serentak 2015.
"Mekanisme penyelesaiannya harus diserahkan dulu kepada Mahkamah Partai, kemudian baru bisa melanjutkan surat tersebut ke Menkum dan HAM. Jadi masih ada sedikit hal yang belum lancar dalam pembentukannya. Yang pasti bahwa kedua belah pihak sudah bersepakat, ini yang penting. Kalau saya sih melihat ini bukan suatu kemustahilan," paparnya. Sepakat bertemu Jadwal pendaftaran peserta pilkada serentak yang semakin mepet (berakhir 28 Juli) memaksa dua kubu, Ketua Tim Penjaringan Golkar Munas Ancol dan Ketua Tim Penjaringan Golkar Munas Bali untuk secepatnya merapat. Yorrys mengatakan Ketua Tim Penjaringan Golkar Munas Bali MS Hidayat baru saja menghubunginya dan meminta ada pertemuan pada Jumat (12/6) mendatang.
Pertemuan tersebut tidak menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga selaku Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, sebagaimana yang awalnya diharapkan oleh kubu Agung. Yorrys mengatakan hal tersebut lantaran karena belum adanya kecocokan jadwal dari JK. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Syarif Cicip Sutardjo, mengatakan setidaknya butuh satu kali pertemuan awal untuk menyusun kewenangan dan tanggung jawab struktural Tim Penjaringan Pilkada. Sekaligus, sambung dia, untuk merumuskan kriteria bersama calon kepala daerah usungan Golkar dalam Pilkada 2015.