REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan dilakukan parsial dengan cara harmonisasi berbagai ketentuan hukum pidana yang tersebar dalam UU selain KUHP. Rekodifikasi KUHP tersebut sedang dikerjakan pemerintah untuk membangun hukum pidana nasional guna membenahi KUHP produk hukum pidana Belanda yang masih berlaku saat ini. "Pemerintah telah menyerahkan surat terkait dengan kesiapan pembahasan revisi KUHP. Jumat (5/6) sudah dikirimkan ke DPR," ujar Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, selama ini masih banyak undang-undang yang di dalamnya mengatur hukum pidana yang tumpang tindih sehingga revisi KUHP bukan perkara mudah mengingat banyaknya pasal serta perubahan konsepsi antara KUHP lama dan revisi yang akan dibahas. "Perihal hukuman mati yang bukan satu-satunya tuntutan, contohnya. Ada tiga opsi hukuman mati, seumur hidup, dan pidana 20 tahun. Jadi hakim punya alternatif untuk menjatuhkan putusan," ujarnya.
Untuk itu, imbuhnya, diperlukan strategi khusus agar pembahasannya tidak molor. Terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi PKS DPR Nasir Djamil mengatakan dewan menyarankan agar pada masa sidang mendatang pemerintah sudah mengirimkan naskah RUU KUHP dan KUHAP yang sampai saat ini masih belum di tangan DPR. "Apabila sudah dikirim, Komisi III akan menunggu keputusan Bamus DPR untuk kemudian dibahas kembali." Disampaikan pula, pada periode lalu pembahasan bab ketentuan umum sudah dilakukan, tetapi belum masuk ke pasal-pasal.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Dwi Ria Latifa berharap dalam waktu dekat pemerintah menyerahkan draf RUU KUHAP dan KUHP ke DPR sehingga bisa segera dibahas. Ia menegaskan Komisi III bertekad mengkajinya lebih dalam sehingga menghasilkan sebuah UU yang berkualitas.