Salinan Putusan Kasasi Golkar Sudah Rampung

Nur Aivanni
18/4/2016 19:55
Salinan Putusan Kasasi Golkar Sudah Rampung
(MI/SUSANTO)

KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyampaikan, pihaknya (MA) telah merampungkan berkas salinan putusan kasasi Golkar yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Agung Laksono. Berkas tersebut pun telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Hari ini putusan kasasi sudah dikirimkan, putusan lengkapnya ke pengadilan pengaju Jakarta Utara," ujarnya saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/4).

Ia menjelaskan MA tidak langsung mengirimkan berkas salinan putusan ke para pihak yang bersangkutan. Berdasarkan prosedur, lanjutnya, putusan tersebut dikirimkan ke pengadilan tempat perkara pertama kali digelar. Setelah itu, berkas salinan putusan oleh pengadilan pengaju disampaikan ke para pihak yang berperkara.

Perkara yang diputus pada 29 Februari 2016 itu dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan hakim anggota Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution. Putusan kasasi tersebut mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.

Sebelumnya, Aburizal menggugat penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar oleh kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada 24 Juli 2015, PN Jakut mengabulkan gugatan Aburizal. Namun, tidak puas dengan putusan PN Jakut, kubu Agung kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Dan pada 13 Oktober 2015, PT DKI kembali menolak permohonan Agung. Lantaran tak terima, Agung pun mengajukan kasasi ke MA. (Nur/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya