Kejati Panggil Nasir setelah Periksa Dahlan

MI/Beo/Tes/P-2
08/6/2015 00:00
Kejati Panggil Nasir setelah Periksa Dahlan
(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta memastikan bakal kembali memeriksa Direktur PLN Nasir Sebayang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek 21 gardu induk. Nasir diketahui menjadi inisiator proyek pada tahun anggaran 2011-2013 bernilai Rp1,063 triliun itu. Pembangunan gardu induk dilaksanakan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Nasir yang sebelumnya menjabat Direktur Perencanaan Teknologi dan Direktur Konstruksi dan Energi Baru Terbarukan itu sebenarnya sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan pertama datang, tapi yang kedua tidak datang. Pemanggilan selanjutnya sepertinya akan dilakukan setelah Dahlan Iskan diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, kemarin. Dahlan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/6) lalu akan kembali diperiksa pada Kamis (11/6). Itu pemeriksaannya yang pertama kalinya sebagai tersangka.

Dahlan sendiri telah dicekal agar tidak ke luar negeri. Namun, mantan menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu belum ditahan lantaran dianggap kooperatif. Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman mengatakan proyek gardu induk yang dilaksanakan semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PLN terbukti melanggar Permenkeu No 56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kemarin, menyatakan kesiapannya untuk membantu Kejati DKI Jakarta untuk mengusut ke mana saja aliran uang tersebut bermuara. Hanya, hingga kini, pihak PPATK belum menerima permintaan penelusuran dari Kejati DKI. "Belum kita terima (permintaan pengusutan). Setidaknya sampai Jumat, belum ada laporan itu," ucap Ketua PPATK Muhammad Yusuf.

Dia menekankan PPATK berusaha menghormati kinerja instansi masing-masing. Apabila diminta untuk bergerak, PPATK menyatakan kesiagaannya dalam mengupayakan pengusutan kasus, termasuk kasus yang melibatkan Dahlan Iskan. Namun, kata Yusuf, semisal ada desakan atau laporan dari masyarakat, PPATK amat mungkin bisa langsung bergerak. Di Surabaya, dukungan moril terhadap Dahlan Iskan terus mengalir.

Ribuan tanda tangan dibubuhkan warga Kota Surabaya, kemarin, di atas kain putih sepanjang 25 meter di acara car free day (CFD) di Jalan Raya Darmo, Surabaya. Ribuan tanda tangan dibubuhkan warga yang sedang menikmati CFD. Namun, tak hanya tanggapan positif dari warga, tanggapan sebaliknya juga terlihat pada saat warga menolak membubuhkan  nda tangannya. "Ini sebuah dukungan moril kita untuk Pak Dahlan agar tetap tegar dan terus berjuang demi rakyat," kata seorang warga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya