KPU Tetap Tolak Partai Berkonflik

MI/Uta/OL/RF/P-1
07/6/2015 00:00
KPU Tetap Tolak Partai Berkonflik
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyarankan Partai Golkar segera membentuk kepengurusan baru hasil islah dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Jika masih diwarnai konflik akibat dualisme kepengurusan seperti sekarang, KPU akan menolak calon kepala daerah yang diajukan Partai Golkar. "Kalau mereka sudah benar berdamai, tentu akan melahirkan satu pengurus yang tidak perlu diributkan atau disengketakan lagi," ucapnya, kemarin.

Ia menegaskan selama islah partai berkonflik tersebut belum menghasilkan kepengurusan baru, sulit bagi KPU untuk menerima pendaftaran partai tersebut. Apalagi Peraturan KPU telah jelas mengatur bahwa KPU tidak bisa menerima partai politik yang mempunyai kepengurusan ganda. "Islah dalam hal ini harus tentang kepengurusan, tentang apa yang disengketakan selama ini," paparnya.

Hadar menambahkan hasil kepengurusan dari partai yang telah islah itu bisa langsung dibawa ke Kemenkum dan HAM untuk mendapat pengesahan dari negara. "SK pengesahan dari Menkum dan HAM itu yang akan dipakai KPU sebagai acuan untuk menerima peserta pilkada," terangnya. Sebelumnya, dua kubu di Partai Golkar hingga kini masih berseteru meski kedua belah pihak telah meneken kesepakatan kerja sama dalam menghadapi pilkada.

Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono mengatakan peneken surat usulan calon kepala daerah yang akan diajukan partai itu ialah Agung Laksono, selaku Ketua Umum Partai Golkar yang mengantongi SK Kemenkum dan HAM. "Meski penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah dilakukan oleh dua kubu di Golkar, yang meneken surat pengajuan ke KPU daerah ialah Agung Laksono selaku ketua umum dan Zainudin Amali sebagai sekjen. Kepengurusan yang diakui Menkum dan HAM ialah kepengurusan di bawah Agung Laksono," ujar Dave.

Adapun putusan PTUN dan PN Jakarta Utara yang tidak mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dinilainya tidak berlaku, karena tengah dalam proses banding. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengatakan surat pencalonan kepala daerah harus diteken oleh Ical, ketua umum hasil munas di Riau 2009.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya