PASCAPENETAPAN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek 21 gardu induk, Kejati DKI Jakarta bakal membidik salah seorang direktur PT PLN yang menjadi inisiator proyek bernilai Rp1,063 triliun tersebut.
Menurut sumber Media Indonesia di Kejati DKI, petinggi PLN yang dimaksud pernah menjabat direktur perencanaan dan teknologi, lalu dipercaya menjadi direktur konstruksi dan energi baru terbarukan.
"Beliau sudah dua kali dipanggil sebagai saksi. Pada pemeriksaan pertama kooperatif. Namun, pada pemeriksaan kedua tidak datang," kata sumber tersebut di Jakarta, kemarin.
Proyek gardu induk, lanjut sumber, merupakan buah pemikiran Dahlan Iskan.
Akan tetapi, teknis kegiatan dan pelaksanaan konstruksi diserahkan kepada salah seorang direktur.
Ke depan, lanjut sumber, penyidik juga akan membidik mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Waryono ditengarai berperan sebagai pengguna anggaran (PA) karena gardu induk itu milik Kementerian ESDM.
Saat proyek berjalan, Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PLN yang mengemban amanat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
"KPA melaporkan hasil pekerjaan kepada PA untuk mendapat pengesahan pencairan anggaran," ujar sumber itu.
Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman menerangkan proyek gardu induk terbukti melanggar Permenkeu No 56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak, dan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sementara itu, Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemanggilan Dahlan Iskan terkait du gaan korupsi pencetakan sawah di Ketapang pada 2012-2014.
"Penyidik sudah memanggil 20 saksi, di antaranya dirut perusahaan," jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKB Ade Deriyan.