Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USAI dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf pada institusi asalnya Polri dan KPK.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," kata Robin di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Robin berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia tidak juga akan menerima semua konsekuensi dari tindakan rasuah yang dilakukannya.
"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," ujar Robin.
Baca juga: Dewas Pecat Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju
Dewas memutuskan memecat Robin secara tidak hormat melalui sidang etik. Dia dinilai sudah menikmati uang haram Rp1.697.500.000 untuk tutup mulut penanganan kasus.
Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.(OL-5)
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved