Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) kembali ke Bareskrim Polri usai dirinya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Adapun Rizieq dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp20 juta dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, eks frontman FPI itu dijatuhkan vonis delapan bulan penjara lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Baca juga: Divonis Bersalah, Rizieq Harus Bayar Denda Rp20 Juta
Menanggapi hal itu, Rizieq mengaku akan memanfaatkan waktu tujuh hari memikirkan akan menerima atau menyatakan banding atas putusan sidang pembacaan putusan.
Hal itu diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan: Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.
"Ya-kan kita masih mikir-mikir ya kan? waktu berapa hari? Tujuh hari. Kita tunggu tujuh hari lagi," papar Rizieq saat kembali ke Bareskrim Polri usai vonis, Kamis (27/5).
Baca Juga: Rizieq Shihab Sampaikan Kronologi Peroleh Hasil Positif Covid-19
Dalam kesempatan itu, Rizieq juga mengaku dirinya dalam keadaan baik-baik saja dan sehat usai vonis di PN Jaktim. "Baik (saya dalam keadaan baik)," tutur Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu. (OL-13)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons anggapan politik identitas usai merangkul kelompok Rizieq Shihab Cs untuk ikut memenangkan dalam Pemilu 2024.
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved