Dana 166 Panwaslu belum Bisa Cair

MI/PUTRA ANANDA
06/6/2015 00:00
Dana 166 Panwaslu belum Bisa Cair
(MI/IMMANUEL ANTONIUS)
SEBANYAK 166 dari 269 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ternyata tidak punya rekening bank untuk menerima pencairan dana pemilihan kepala daerah (pilkada). Akibatnya, pemerintah daerah pun tak mau mencairkan uang untuk operasional Panwaslu tersebut.

"Sebanyak 166 daerah belum bisa menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Penyebabnya ialah mereka belum membuka rekening untuk menampung dana," ucap anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak.

Hal itu disampaikannya seusai mengikuti rapat persiapan pilkada bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor KPU Jakarta, kemarin.

"Tanpa adanya penandatanganan NPHD, Panwaslu secara otomatis belum bisa menggunakan anggaran hibah yang bersumber dari APBD," tambah Nelson.

Ia menuturkan, 166 Panwaslu tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan registrasi pembukaan rekening kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, registrasi dari Panwaslu tersebut ditolak oleh KPPN. KPPN beralasan tidak bisa menerima registrasi pembukaan rekening karena Panwaslu merupakan badan ad hoc.

Untuk mengatasi hal itu, sambung Nelson, Bawaslu telah menyurati menteri keuangan supaya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh KPPN untuk menerima registrasi pembukaan rekening Panwaslu.

"Panwaslu ini bersifat badan ad hoc. Karena itu harus ada persetujuan dari menteri keuangan supaya mereka bisa membuka rekening bank. Bawaslu sudah bersurat ke menteri keuangan supaya mengeluarkan izin tersebut. Bawaslu berharap surat edaran itu bisa menjadi payung hukum bagi Panwaslu yang ingin membuka rekening," imbuhnya.

Ia mengaku heran karena tidak semua KPPN berpandangan sama. Ada 103 KPPN yang sudah menerima registrasi rekening dari Panwaslu.

"Jadi memang ada perbedaan realita di lapangan. Ada KPPN yang sangat kooperatif karena mereka sudah percaya dengan koordinasi dari provinsi. Jadi, mereka menerima registrasi rekening dari Panwaslu," jelasnya.

Nelson berharap surat edaran itu dapat segera terbit karena Panwaslu sudah harus mulai bekerja karena KPU daerah sudah melaksanakan tahapan pilkada.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan masalah anggaran pilkada untuk 269 KPU daerah sudah terselesaikan. Saat ini tinggal 14 KPU kabupaten/kota yang belum menerima pencairan dana pilkada dari pemerintah daerah.

"Namun, semua KPU daerah sudah meneken NPHD, tinggal menunggu pencairannya saja. Kita tinggal membicarakan bagaimana agar pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu di provinsi dan kabupaten/kota bisa berjalan efektif," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015 kali ini, total anggaran yang diusulkan oleh KPU mencapai Rp7,127 triliun. Dalam realisasinya, pemerintah daerah hanya bisa menganggarkan Rp5,676 triliun. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya